BOJONEGORO - DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menanggapi polemik hukum yang melibatkan seorang pengguna TikTok dengan pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus ini mencuat setelah pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aulia 2 di Desa Sumberagung melaporkan pemilik akun tersebut ke Polres Bojonegoro atas dugaan pencemaran nama baik terkait konten kritik menu makanan.
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk memberikan saran maupun kritik terhadap jalannya program pemerintah.
Ia menjamin warga tidak perlu merasa terintimidasi selama informasi yang disampaikan berlandaskan fakta dan temuan riil di lapangan.
“Tidak ada masalah, seluruh masyarakat berhak menyampaikan saran dan kritik. Sepanjang yang disampaikan itu sesuai dengan fakta, tidak mengada-ada, dan tidak mengarang, sesuai dengan temuan yang ada,” tegas Abdulloh Umar.

Politisi PKB ini juga meminta warga untuk tidak ragu melaporkan temuan di lapangan apabila menu yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan. Baginya, transparansi publik adalah kunci keberhasilan program nasional ini di daerah.
“Jadi tidak perlu takut, sepanjang yang disampaikan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, tidak ada masalah silahkan disampaikan,” tambahnya.
Meski laporan kepolisian telah masuk, Umar berharap perselisihan antara pengelola SPPG dan warga tersebut dapat diselesaikan tanpa jalur hukum yang berkepanjangan. Ia mendorong adanya mediasi untuk mencapai solusi yang lebih humanis.
“Kami berharap hal demikian dapat kiranya diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkas Umar usai rapat kerja bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan pada Rabu (4/3/2026).
Langkah evaluasi ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas distribusi menu MBG, terutama selama bulan Ramadan, sekaligus menjaga ruang demokrasi bagi warga Bojonegoro dalam mengawasi program pemerintah. (Ar)